DenpasarKriminal

Kasus Batanghari Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jember

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kerja keras tim gabungan Resmob Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Tukad Batanghari Panjer, akhirnya terjawab.

    Setelah kurang dari 1 bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pelaku atas nama Wahyu Dwi Setyawan, di Jember Jawa Timur.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan pelaku asal Jember ini merupakan residivis kasus pencurian hp di Jember.

    Pengungkapan kasus ini menurutnya berasal dari olah tkp, dan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku. Tim gabungan lalu melakukan pengejaran ke Jember di rumah mertuanya.

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    “Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya tersangka datang ke kost korban untuk berhubungan intim, lalu timbul niat ingin menguasai barang yang dimiliki korban,” sebutnya, Senin (15/2/2021) di Mapolda Bali.

    Kombes Djuhandani menambahkan tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    “Unsur terpenuhi sejak awal 365 dan
    pembunuhan berencana, karena niat sejak awal membawa senjata. Sebelumnya sudah ditarget walaupun baru kenal sehari,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Funwalk with GenRe, Edukasi Kesehatan Remaja di Bumi Serembotan Klungkung

    Ia menambahkan, tersangka pelaku selama tinggal di Denpasar bekerja di toko bangunan. Usai membunuh korban, pelaku juga masih bekerja selama 2 hari di toko bangunan sebelum kabur ke Jember. Tersangka pelaku juga pernah bekerja sebagai driver ojek online.

    Sebelumnya diinformasikan, sesosok mayat perempuan ditemukan di sebuah rumah kost di Jalan Tukad Batanghari Gang X, Panjer Denpasar Selatan, pada Sabtu (16/1/2021) Pukul 02.30 wita.

    Korban berinisial DFL (23) asal Subang Jawa Barat diduga menjadi korban pembunuhan karena ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan bersimbah darah.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi