Denpasar

Tim Yustisi Jaring 14 Pelanggar Prokes, 13 Orang di Rapid Antigen

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (24/2/2021).

    13 orang yang terjaring langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua negatif.

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    “Dalam kegiatan ini sebanyak 13 orang di rapid tes antigen. Pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid -19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid -19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya positif, maka akan langsung dilakukan swab PCR dan dibawa ke rumah singgah untuk diisolasi.

    “Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid -19,” katanya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi