KriminalTabanan

Ungkap Empat Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Lima Tersangka

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/2/2021). Dari jumlah kasus tersebut, polisi membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis shabu. Barang bukti yang diamankan berupa 29 paket shabu seberat 140,3 gram.

    Adapun kelima tersangka yang diamankan di tempat dan waktu yang berdeda, yaitu Wayan Eka Putra alias Eka, Muhamad Shahri Amin alias Robin, I Wayan Suryantika alias Penyok, Teguh Eko Susanto alias Ekok, I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler.

    Tersangka I Wayan Eka Putra alis Eka (37) alamat Panjer, Denpasar Selatan diamankan di pinggir jalan Gerokgak Gede, Desa Delod Peken Tabanan pada hari Kamis 4 Pebruari 2021 sekitar pukul 17.20 WITA.

    Saat penggeledahan, polisi menemukan 18 paket shabu yang di sembunyikan dalam palstik klip terbungkus wafer yang dikemas ke dalam rokok. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Kemudian pada tanggal 06 Pebruari 2021, polisi meringkus tersangka Mohamad Zahri Amin alis Robin (31) alamat di Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken Tabanan. Tersangka diamankan di Jalan Ayani Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan sekitar pukul 19.45 WITA.

    Hasil penggeledahan, polisi mengamankan 3 paket Shabu yang di sembunyikan di dalam plaster warna hitam terbungkus kertas warna coklat, dan tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

    Kemudian Pada tanggal 17 Pebruari 2021 sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka I wayan Suryantika alias Penyok diamankan di pinggir Jalan Gapura, Banjar Dinas Sukawati, Desa Selemadeg. Polisi kembali dari menemukan satu buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu di dalam pipet plastik putih yang terlilit masker warna biru. Tersangka mengakui barang itu adalah miliknya.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Kemudian pada hari Rabu 19 Pebruari 2021 sekitar pukul 17.30 WITA, polisi mengamankan dua tersangka di Banjar Sema Desa kediri Tabanan, masing -masing atas nama Teguh Eko Susanto alis Ekok (42) alamat di Gang Jepun 12 Desa Ubung Denpasar dan I Kadek Agus Sandiawan alias Dogler (29) alamat di Desa Baturiti, Tabanan.

    Dari hasil penggeledahan, polisi akhirnya menemukan tujuh paket shabu, dan kedua tersangka pun mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

    Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra menjelaskan, kasus ini tidak mudah untuk diungkap. Karena terduga pelaku selalu berpindah pindah, sehingga pihaknya melakukannya dengan penuh kesabaran dan keuletan dalam proses penyelidikan.

    Baca Juga:  Kasus Positif Rabies pada Hewan di Tabanan Bertambah Jadi Tujuh

    “Penangkapan terhadap para tersangka ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga dapat memudahkan kami dalam proses pengungkapan kasus ini,” tegas Kasat Narkoba.

    Atas penyalahgunaan narkotika tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar atau kedua penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

    Back to top button

    Berita ini dilindungi