DenpasarNews Update

SE 05/2021, Usaha Preventif Pemerintah dalam Menanggulangi Covid-19

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.

    Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan, serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Sementara itu, terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Bali, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, pertambahan kasus hari ini untuk terkonfirmasi positif sebanyak 239 orang. Terdiri dari 205 orang melalui transmisi lokal, 33 PPDN dan 1 PPLN.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Kabar baiknya sembuh sebanyak 159 orang, sedangkan kabar dukanya meninggal bertambah 3 orang,” kata Dewa Indra yang juga Sekda Bali ini.

    Lanjut dia, adanya tambahan tersebut maka jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 34.367 orang,
    SEMBUH 31.186 orang (90,74%), dan meninggal dunia 923 orang (2,69%).

    “Kasus aktif per hari ini menjadi 2.258 orang (6,57%),” tandasnya. (jus/kb)

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi