GIANYAR, Kilasbali.com – Kasus sulinggih cabul dengan nama inisial walaka IMW yang sebelumnya ditangani Polda Bali sudah masuk meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Karena lokasi kejadian berada di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar maka kasus oknum sulinggih akan dilimpahkan ke Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Gede Ancana membenarkan rencana pelimpahan kasus oknum sulingih cabul kepada Kejari Gianyar tersebut.
Namun pihaknya mengaku, Kejari Gianyar belum tahu kapan pelimpahan kasus ini. “Pihak Kejari Gianyar masih menunggunya,” katanya, Selasa (2/3/2021).
Di bagian lain, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana belum lama ini mengatakan, kasus yang dialami oknum sulinggih bisa dijerat hukum.
Dikatakan, sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggihnya, namun orangnya. Untuk status oknum sulinggih yang melekat dengan gelar Ida Bagawan bisa saja dicabut.
Untuk mencabut status sulinggih yang berwenang mencabut itu adalah nabe atau gurunya.
Ardana menegaskan jika oknum sulinggih bergelar Ida Begawan yang tinggal di Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegalalang, Gianyar itu tidak tercatat di PHDI.
Oknum Sulinggih ini proses mediksa-nya tidak melalui PHDI Gianyar. Jadi tidak tercatat sebagai sulinggih PHDI Gianyar.
Bahkan Bendesa Tegallalang yang kini sudah jadi mantan bendesa tidak ikut menyaksikan proses diksa pariksa (pelantikan sulinggih) IMW terhadap oknum tersebut.
Bendesa ada Tegallalang yang baru juga tidak tahu menahu keberadaan sulinggih itu karena tidak melalui tahapan di desa adat. Bahkan IMW mediksa diluar Gianyar yakni di Karangasem.
Kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. (ina/kb)