DenpasarNews Update

Update Penanggulangan Covid-19, Rabu 10 Maret 2021

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mencatat terjadi pertambahan kasus. Hari ini, Rabu (10/3/2021), terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 254 orang. Terdiri dari 227 orang melalui transmisi lokal dan 27 PPDN.

    “Untuk kabar baiknya, sembuh bertambah sebanyak 227 orang, sedangkan kabar dukanya, meninggal dunia bertambah tujuh orang,” ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

    Dikatakannya, adanya tambahan tersebut maka jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 36.389 orang, sembuh 33.552 orang (92,20%), dan meninggal dunia 996 orang (2,74%).

    “Kasus aktif per hari ini menjadi 1.841 orang (5,06%),” tandas Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Dia menambahkan, menyikapi tambahan kasus tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.

    “Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya.

    Dalam Surat Edaran ini, lanjut dia, terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021).

    Baca Juga:  Aspirasi Banteng Tabanan Soal Bacagub, Antara Koster-Giri dan Koster-Ace

    Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

    “Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M. Yaitu memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan, serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi