Denpasar

Sidak di Pemecutan Kelod, Tim Yustisi Denda 4 Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Berbagai upaya telah dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19, tak terkecuali pelaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

    Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan kali ini dilaksanakan di Jalam Imam Bonjol tepatnya di depan Trans Studio Mall, Desa Pemecutan Klod, Denbar, pada Rabu (17/3/2021).

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini menyasar masyarakat yang melintas di Jalan Imam Bonjol, terutama yang belum mentaati prokes.

    “Selama kegiatan kami menjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes. Adapun dari total ke 15 orang tersebut didapati 11 orang menggunakan masker dengan tidak benar dan 4 lainnya tidak menggunakan masker. Untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker kami kenakan denda administrasi, namun untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali”, ujar Dewa Sayoga.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Dengan rutin dilaksanakan pemantauan ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid-19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” kata Sayoga.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi