News Update

Pelaku Pembunuhan di Muding Terancam Hukuman Mati

    BADUNG, Kilasbali.com – Tersangka Matsari (45) pelaku pembunuhan dengan korban Karmiadi (66) di Jalan Muding Indah, Desa Muding, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

    Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani Jumat (26/3/2021) mengatakan modusnya pelaku menendang korban lalu menenbas korban dengan celurit karena cemburu.

    Barang bukti yang diamankan yakni baju kaos, celana pendek (milik korban), jaket dan sarung warna kuning (milik pelaku).

    Sedangkan 1 bilah celurit belum ditemukan dan masih dalam pencarian di TKP karena setelah pelaku melakukan pembunuhan celurit dibuang ke dalam kali.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Pelaku ditangkap setelah 2 jam peristiwa pembunuhan terjadi (20/3) pukul 18.00 Wita di Kos milik adik pelaku di Jalan Muding Indah.

    Pelaku mengakui secara terus terang telah membunuh korban mengunakan sebilah celurit.

    Awalnya pelaku menendang korban lalu korban jatuh ke dalam kali dan pada saat itu pelaku mencabut celurit dari pinggang kirinya yang sebelumnya di sembunyikan dibalik jaket pelaku.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Kemudian pelaku menebas bagian kepala belakang korban 1 kali dan menebas leher belakang korban sebanyak 1 kali sehingga korban jatuh tersungkur di dalam kali.

    Pelaku selanjutnya membuang celurit ke dalam kali kemudian kabur bersembunyi di rumah kos adiknya bersama istri pelaku yang bernama Jummah.

    Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku membunuh korban karena korban telah menyelingkuhi istrinya sejak 2 bulan lalu, dan pelaku sempat melihat leher istrinya ada merah bekas ciuman.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Pelaku menanyakan hal tersebut kepada istrinya dan pelaku sempat menjambak rambutnya, lalu pelaku minta istrinya jujur kenapa ada tanda merah di lehernya.

    Pada saat itu istrinya mengaku bahwa telah berselingkuh dengan korban sebanyak 3 kali. Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah.

    Pelaku diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

    Serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi