Denpasar

Disdukcapil Denpasar Raih Penghargaan Kemendagri

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mendapat penghargaan ’’Dukcapil Bisa’’ skala nasional tahun 2020 dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

    Penghargaan diserahkan bersamaan dengan Rakornas (rapat koordinasi nasional) yang diikuti oleh Dukcapil seluruh Indonesia secara virtual pada Selasa (30/3/2021).

    Menurut Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, pengharagaan tersebut merupakan apresiasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota terbaik berdasarkan sembilan kriteria, meliputi total perekaman KTP-el 98%, total penerbitan KIA 20%, total penerbitan akta kelahiran 92%, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen, penggunaan tanda tangan elektronik pada 18 dokumen kependudukan, layanan online, layanan  terintegrasi, perjanjian kerjasama, dan akses data organisasi perangkat daerah.

    ’’Tujuan dari pelayanan adminduk (administrasi kependudukan-red) agar semua masyarakat Denpasar memiliki dokumen kependudukan. Bersyukur sudah memenuhi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang didukung dengan kinerja staf Dukcapil dan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan,’’ sebutnya.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Kadis yang akrab disapa Dewa Juli itu menyebutkan penerima penghargaan Dukcapil Bisa terdiri atas sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk besar (1,5 juta lebih), sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sedang (500.000-1,5 juta), sepuluh kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kecil (di bawah 500.000) dan sembilan kabupaten/kota dengan bersifat afirmasi wilayah dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Denpasar tergolong kota yang berpenduduk sedang bersama sembilan kabupaten/kota yang ditetapkan Mendagri yakni Kabupaten Grobogan, Sleman, Kendal, Bantul, Buleleng, Gunung Kidul dan Kabupaten Madiun serta Kota Tangerang Selatan dan Kota Tasikmalaya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi