Denpasar

Operasi Gabungan Penegakan Prokes di Desa Pemecutan Kelod, 10 Orang Didenda

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satgas Covid-19 Kota Denpasar melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod menggelar Operasi Yustisi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Desa Pemecutan Kelod, Rabu (31/3/2021).

    Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan 11 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, sehingga 10 orang diganjar denda dan 1 orang diberikan teguran dan pembinaan simpati.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

    “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggungjawab mematuhi prokes.

    “Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif sekaligus aman,” katanya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi