Denpasar

Video Viral Dugaan Pelecehan Agama, Tim Advokasi Penegakan Dharma Penuhi Panggilan Polda Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pelaporan kasus dugaan penistaan agama oleh Desak Made Darmawati berlanjut. Siang tadi Senin (26/4/2021), Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma I Gede Suardana memenuhi pemeriksaan sebagai pelapor di Ditrekrimsus Polda Bali.

    Gede Suardana mengatakan, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan atas pelaporan terhadap kasus dugaan penodaan dan penistaan agama Desak Made Darmawati dan Istiqomah TV.

    “Saya selaku pelapor, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan yang kita sampaikan pada pekan lalu,” jelasnya.

    Menurut Suardana, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya berupa video, surat permintaan maaf pengakuan dari Desak Made Darmawati dan bukti-bukti penunjang lainnya.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Kuasa Hukum Tim Advokasi Penegakan Dharma, Made Arnawa menyatakan kehadirannya untuk dimintai keterangan oleh penyidik, atas laporan terhadap Istiqomah Tv.

    “Kita tahulah bahwa kemarahan semua masyarakat Bali terhadap Desak Made, namun saat ini kami melakukan pelaporan terhadap istiqomah Tv. Karena kita mengikuti proses hukum yang benar, memang kemarahan kita kepada Desak Made, faktanya sudah ada pihak lain yang lain melaporkan, tapi laporannya ditolak. Kita tidak mau kejadian itu terulang lagi,” terangnya.

    Ia menambahkan Istiqomah Tv dilaporkan dengan Undang-undang ITE. Pihaknya berharap dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan nantinya bisa menjerat yang bersangkutan.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan organisasi lain yang berada di Jakarta untuk melakukan laporan.

    “Khusus untuk pasal 156, penistaan agama. Karena locus kan ada di Jakarta sehingga dilaporkan oleh teman-teman Jakarta,” imbuhnya.

    Terkait dalam pelaporan memerlukan administrasi pendukung, ia mengaku hal tersebut sudah disiapkan.

    “Itu sudah disiapkan teman-teman di Jakarta. Kita sama-sama bergerak sehingga keinginan kita terpenuhi sesuai proses yang seharusnya,” ungkapnya.

    Ia juga menambahkan, pihaknya memberikan keterangan tambahan dari tokoh-tokoh Hindu yang telah dimintai tanggapannya terkait dengan kasus ini.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Ada beberapa, PHDI, dari Sri Empu juga ada, Pandita, akademisi juga ada, itu yang kita mintai pendapatnya untuk memperkuat proses hukum ini,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi