Denpasar

Langgar Prokes, Tim Yustisi Rapid Test Antigen 13 Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 13 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Senin (10/5/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini juga dilakukan rapid test antigen kepada masyarakat.

    Baca Juga:  Buku Weda Sebagai Tuntunan Hidup

    “Karena masyarakat itu ingin mengetahui apakah dirinya sehat, maka dalam aksi ini kami memberikan layanan rapid test,” ungkapnya.

    Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

    Baca Juga:  Australia Dukung Bali Kendalikan Rabies

    Penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar. Dari jumlah tersebut 7 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

    “Untuk mencegah penyebaran covid 19 mari bersama sama taat protokol kesehatan, ” ajak Sayoga. (kb/rls)

    Back to top button