Denpasar

Jaring 17 Pelanggar Prokes, Tim Yustisi Lakukan Rapid Tes Antigen

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Semua pelanggar prokes tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di pertigaan Jalan Nangka – Jalan Kemuda Kelurahan Tonja, Denpasar Utara Senin (17/5/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini semua pelanggar mendapatkan rapid test. Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test antigen bagi yang terjaring dan juga kepada warga yang ingin melakukan rapid test.

    Baca Juga:  Cetak Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

    “Sehingga dalam aksi tersebut sebanyak 19 orang yang di rapid test,” ungkap Sayoga.

    Ia menambahkan, dari rapid test antigen yang dilakukan semua hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP untuk dilakukan swab PCR.

    Sayoga menjelaskan penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan PPKM mikro kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, karena kasus masih fluktuatif. Jika lalai kasus covid bisa meningkat kembali,” katanya. (kb/rls)

    Back to top button