DenpasarEkonomi Bisnis

Berlangsung Hingga September 2021, Kota Denpasar Ajukan 13 Ribu Usaha Kecil Untuk BPUM

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar telah mengajukan data untuk penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Untuk tahap awal, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar telah mengajukan sebanyak 13.226 usaha mikro.

    Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, untuk program BPUM tahun 2021 ini berakhir pada September 2021. Ia meminta pelaku usaha mikro yang ada di Denpasar untuk segera mengajukan.

    Baca Juga:  Gathering Bali Fashion Trend 2024 Pamerkan Karya 12 Desainer

    “Kami ingin sebanyak-banyaknya usaha di Denpasar yang dapat bantuan ini, karena syaratnya mudah,” ucapnya, Rabu (19/5/2021).

    Ia menambahkan, untuk syarat penerima BPUM ini adalah harus memiliki KTP atau surat keterangan usaha dari desa/kelurahan.

    “Jika misalnya KTP luar Denpasar dan punya usaha di Denpasar bisa menggunakan surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan setempat,” jelasnya.

    Ia melanjutkan, calon penerima juga bukan seorang PNS, pegawai BUMN, BUMD, maupun TNI/Polri.

    “Jika misalnya ada yang suaminya PNS, maka suaminya tidak bisa mengusulkan, namun istrinya bisa mengusulkan jika punya usaha,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Untuk tahun 2021 besaran BPUM yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 1.2 juta. Atau berkurang Rp 1.2 juta dari tahun 2020 lalu, dimana pelaku usaha kecil mendapat bantuan sebesar Rp 2.4 juta.

    Sementara untuk pendaftaran dilakukan melalui desa/kelurahan, dan selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM.

    “Data yang masuk ke pusat, nantinya akan diseleksi oleh pusat. Yang menentukan dapat atau tidaknya BPUM ini tetap pusat,” bebernya.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    Erwin menjelaskan, tahun 2020 lalu pihaknya mengajukan sebanyak 24.171 UMKM, dengan realisasinya 14.654 UMKM.

    “Sisanya direalisasikan tahun 2021 untuk tahap pertama 6.902 UMKM dengan uang yang diterima Rp 1.2 juta. Sehingga total yang sudah dicairkan sebanyak 21.556 UMKM, sedangkan yang belum cair 2.615 UMKM yang masih dalam tahap verifikasi pusat,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button