DenpasarNews Update

Pasca Arus Balik, Pemkot Denpasar Gencarkan Sidak Adminduk

    DENPASAR, Kilasbali.com – Mengantisipasi adanya klaster klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar dan menciptakan tertib administrasi kependudukan pasca arus balik, aparat dari Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak administrasi dan pendataan penduduk pendatang non permanen.

    Pendataan tersebut dilaksanakan di wilayah Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, pada Sabtu (29/5/2021).

    Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodera mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dalam pelaksanaan kali ini pihaknya bersama TNI, Polri, Linmas, Pecalang dan Tim Desa menyisir seluruh lingkungan Banjar Pemangkalan.

    “Kami menyasar penduduk pendatang non permanen yang belum mentaati administrasi kependudukan di wilayahnya. Selain itu kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan terkait pelaksanaan prokes kepada masyarakat”, ujarnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Lebih lanjut Lodera mengatakan, adapun hasil dari sidak tersebut terdapat sebanyak 61 orang penduduk pendatang, semuanya merupakan penduduk pendatang dari luar Bali, dimana laki-laki 49 dan perempuan sebanyak 12 orang.

    Selanjutnya untuk penduduk yang terjaring diberikan pembinaan terkait aturan kependudukan seperti wajib lapor, melengkapi diri dengan identitas, serta wajib mentaati protokol kesehatan.

    “Kami berharap dengan dilaksanakan pendataan ini dapat lebih meningkatkan keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya dalam situasi pandemi saat ini agar dapat meningkatkan keamanan terkait adanya klaster baru penyebaran covid-19 di masyarakat agar tidak semakin meluas,” harapnya. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi