Denpasar

Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 21 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

    DENPASAR, Kilasbali.com – 21 orang pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat penertiban PPKM skala mikro di Jalan Kebo Iwa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Senin (31/5/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hari ini pihaknya kembali menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 15 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Dari sekian pelanggar sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen. Demi kenyaman dan menekan penularan covid 19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test kami melakukan rapid test antigen di tempat. Sehingga yang di rapid test dalam kegiatan ini sebanyak 7 orang dengan hasil yang negatif,” ungkapnya.

    Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Sayoga mengaku, dalam penertiban ini pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan PPKM skala mikro kepada masyarakat.

    Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi