Denpasar

Langgar Protokol Kesehatan, 17 Orang Kena Denda di Peguyangan Kangin

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri menjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan pada penertiban PPKM skala mikro, di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin Denpasar Utara, Senin (7/6/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 33 orang yang melanggar sebanyak 17 orang di didenda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 16 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

    “Setiap pelanggar pasti diberika efek jera, agar kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

    Dalam menekan penularan covid-19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

    Baca Juga:  Populasi Anjing di Prediksi 82.195 Ekor, Pemkot Denpasar Door to Door Vaksinasi Rabies

    Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid -19 dapat dikendalikan.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi