Denpasar

Tim Yustisi Jaring 3 Orang Pelanggar Prokes di Jalan Sudirman Denpasar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim yustisi Kota Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta Dishub kembali melaksanakan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.

    Operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini menyasar wilayah Desa Dauh Puri Klod, Denbar tepatnya di Traffic Light Jalan Sudirman Denpasar, Jumat (11/6/2021)

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.

    Yang mana kegiatan operasi kali ini menyasar wilayah Desa Dauh Puri Klod dan tepatnya di Traffic Light Jalan Sudirman Denpasar.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi pemantauan hari ini terjaring sebanyak 3 orang pelanggar prokes. Dari total 3 orang pelanggar tersebut, 1 orang didapati tidak menggunakan masker dan 2 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar.

    Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 1 orang pelanggar tersebut dikenakan denda administrasi sebesar Rp.100.000.

    Sedangkan 2 orang lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar hanya diberikan pembinaan dan edukasi serta sanksi fisik seperti push up sehingga untuk selanjutnya mereka dapat menggunakan masker maupun sarana prokes lainnya dengan benar.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    “Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. Untuk itu kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” pungkas Dewa Sayoga.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi