DenpasarNews Update

PPKM Darurat Hari Pertama, Satgas dan Forkopimda Denpasar Pantau Pengetatan Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Guna memastikan PPKM Darurat berjalan optimal, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dan jajaran Forkopimda meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di Kota Denpasar, Sabtu (3/7/2021).

    Pemantauan dimulai dari Mapolresta Denpasar, menuju Pos Cokroaminoto, Kawasan Pariwisata Sanur, Kawasan Catur Muka, serta beberapa titik strategis di Kota Denpasar.

    “Berdasarkan pemantauan tadi, sudah kita saksikan bersama bahwa semua stakeholder telah mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ini merupakan upaya bagi kita untuk mengatasi lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” sebut Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.

    Ke depan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satgas Kota Denpasar telah berkordinasi dengan seluruh stakeholder. Mulai dari Kepolisian, TNI, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Pecalang serta Linmas, untuk melaksanakan pengawasan implementasi ketentuan PPKM Darurat dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    “Seluruh stakeholder kami libatkan untuk melaksanakan pengawasan selama PPKM Darurat ini, tentu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mentaati ketentuan yang berlaku untuk kesehatan, keselamatan dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.

    Made Toya yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku saat ini mengatur beberapa ketentuan yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap online/daring.

    Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara itu, penerapan sektor esensial di berbagai bidang menerapkan WFH beragam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler

    Selain itu, restoran, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan untuk menerima  layanan take away atau pesan antar

    “Warung, Restoran, Kafe dan PKL masih bisa buka, namun tidak boleh makan di tempat atau dine in, melainkan take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

    Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur penutupan mall, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain juga melaksanakan pengetatan testing, tracing dan treatmen.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    “Dalam situasi ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui Kota Denpasar resmi melaksanakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi