DENPASAR, Kilasbali.com – Memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkot Denpasar memperketat pintu masuk di 7 titik masuk di Kota Denpasar. Pengetatan untuk 7 titik mulai diberlakukan hari ini, Kamis (8/7/2021) pagi. Pengendara tanpa tujuan akan langsung diputar balik.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan Forkopimda Kota Denpasar turun langaung memantau penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memastikan mobilitas masyarakat benar-benar bisa terpantau dan dikurangi.
“Jadi masyarakat yang tidak memiliki kegiatan yang sangat urgent sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat baik dari Instruksi Mendagri, SE Gubernur, dan SE Walikota yang jadi acuan itu audah ada pengaturan, sehingga harapannya mobilitas masyarakat bisa berkurang,” sebutnya.
Untuk pembatasan waktu beraktifitas, dari hasil rapat Forkopimda Provinsi Bali kemarin Rabu (7/7/2021), Kombes Jansen mengatakan salah satunya kegiatan masyarakat di luar sektor critical dibatasi sampai pukul 20:00 WITA.
“Jadi harapan kami kepada masyarakat agar bisa mematuhi bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bali bisa terbebas dari.covid-19. Jadi hanya dengan bergotong royong, kerjasama seluruh lapisan masyarakat, mata rantai penyebaran covid-19 bisa kita atasi secara bersama-sama. Sekali lagi kami imbau masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan,” tegasnya.
Pemantauan penyekatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai.
Sebelumnya, sejak 3 Juli 2021 penjagaan pintu masuk hanya dilakukan di dua titik yakni Pos Umanyar dan Pos Jalan Gunung Sanghyang, Desa Ubung Kaja Denpasar.
Namun hari ini ditambah lima titik meliputi simpang Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Gunung Salak, Jalan Prof. IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, serta Jalan Tohpati.
Penyekatan dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah penyangga yakni Badung, Gianyar dan Tabanan. Di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan surat keterangan vaksin, surat keterangan rapid antigen untuk warga luar Bali serta surat penugasan kerja bagi yang bekerja di Denpasar.
Jika ada yang mengaku bekerja namun tak bisa menunjukkan surat tugas maka akan diputar balik. Dimana untuk sektor esensial hanya melakukan WFO 50 persen dan untuk sektor critical 100 persen WFO.(sgt/kb)