DenpasarNews Update

Evaluasi PPKM Daruat, Pukul 20.00 WITA Pemadaman Lampu Penerangan Jalan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan covid 19 yang terjadi di Bali dan penerapan PPKM Darurat, telah dievaluasi. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mejelaskan bahwa Gubernur Bali telah melaksanakan rapat evaluasi dengan forkompimda dan menghasilkan 12 kesepaktan bersama pada Rabu malam (7/7/2021).

    “Rapat Evaluasi ini berlangsung dari Pukul 19.30 wita sampai Pukul 22.00 wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” jelas Dewa Indra, Kamis (8/7/2021).

    Kesepakatan itu, yang pertama adalah, ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum. Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

    Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujarnya.

    Kemudian, kesepakatan kedua yang dilakukan dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

    Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan tersebut, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung. Jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung.

    Ketiga, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi dilapangan antara petugas dengan masyarakat.

    Baca Juga:  Pemkot Denpasar Anggarkan Rp3,250 M Dukung Duta PKB XLVI

    “Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita, tentunya ini diluar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, Saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 Wita,” tegasnya.

    Keempat, pengetatan pintu masuk Bali. Kita tahu pintu masuk Bali adalah Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa. Untuk di Bandara Ngurah Rai tentu telah dilakukan persyaratan yang sangat ketat dan juga pengawasan dari otoritas bandara yang memastikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menunjukan hasil Swab PCR Negatif, dan juga tidak menunjukkan sertifikat telah divaksin, maka pasti tidak bisa terbang.

    Sedangkan di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai diperlukan pengetatan-pengetatan yang lebih tegas lagi. Untuk itu, maka Polda, Kodam, Korem 163/Wirasatya, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih tegas lagi di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan yang keluar dan menuju Bali telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.

    Selanjutnya yang kelima, mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu ditempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.

    Keenam, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Ketujuh, operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

    Kedelapan, pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum Pukul 20.00 Wita.

    Kesembilan, memperhatikan perkembangan kasus Covid yang terus meningkat dari hari ke hari, dan perkembangan terakhir pada tanggal 7 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid sebanyak 505 orang. Maka untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas, rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati untuk membuka kembali tempat karantina, terutama bagi warga masyarakat yang terpapar Covid dengan gejala sedang.

    Baca Juga:  Realisasi Pajak Daerah Pemkot Denpasar 29,16 Persen pada Triwulan I 2024

    Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta. Demikian juga Kabupaten/Kota diminta untuk membuka layanan karantina bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19.

    Kesepuluh, untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat.

    Kesebelas, Desa Adat seluruh Bali diminta untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong, guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan. Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid.

    Keduabelas, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, maka rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepada masyarakat dihimbau terutama yang belum divaksin, diminta dengan penuh kesadaran mengikuti vaksinasi di tempat-tempat vaksinasi yang telah disediakan, baik di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat vaksinasi umum yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.

    “Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah, sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali,” pungkas Sekda Bali, Dewa Made Indra. (rl/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi