TABANAN, Kilasbali.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 15 tahun 2021, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan tentang PPKM, personel gabungan dari Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan melaksanakan Penyekatan di Simpang Traffic light Jalan Pahlawan Tabanan, Rabu 7 Juli 2021 pukul 20.00 WITA. Penyekatan juga dilakukan di depan Pos Adipura Persiapan Tabanan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel bersama di depan Kantor Bupati Tabanan dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta.
Selanjutnya personel gabungan bergerak melakukan penyekatan dan mengimbau masyarakat yang melakukan usaha ataupun aktivitas warung, mall supermarket, dan tempat tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan untuk segera tutup.
“Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali mari kita semua sadar akan bahaya Covid-19, jangan pernah meremehkannya, ikuti semua Peraturan Pemerintah,” kata Kabag Ops Polres Tabanan seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar.
“Terutama sekali saat ini tentang protokol kesehatan, akses jalan menuju Kota Tabanan saat ini kita tutup mulai pukul 20.00 WITA untuk mencegah dari oknum oknum yang membandel dan tidak mentaati aturan PPKM Darurat,” ungkapnya.
Kabag Ops didampingi Kasat lantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani menambahan, pihaknya telah putar balikan ratusan kendaraan. Hal ini dia lakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam Kota Tabanan.
“Ayo kita semua disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan mendukung PPKM Darurat Jawa Bali, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat kita putuskan dan nantinya kita akan bisa beraktivitas normal kembali,” tandasnya. (jus/kb)