
DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan PPKM Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar. Hal itu dilakukan untuk menekan penularan covid-19 di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, untuk penertiban kali ini Jumat (9/7/2021) dilaksanakan baik secara stationer dan mobile.
Secara stationer dilakukan di beberapa titik Penyekatan yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jl. Gunung Salak, Pos Penyekatan Jl. Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jl. Kebo Iwa Gatsu, Pos Penyekatan Uma Anyar.
Dalam penertiban secara stationer Tim Yustisi menjaring 87 pelanggaran diantaranya salah menggunakan masker sebanyak 20 orang.
Tindakan yang dilakukan yakni diberikan pembinaan, dan tilang sebanyak 2 kendaraan karena tidak membawa surat lengkap, serta 65 kendaraan harus putar balik karena surat tidak lengkap seperti tidak membawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal
Secara mobile, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jl. WR. Supratman dengan mengimbau pedagang warung Nasi Padang untuk tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat.
Memanggil 1 usaha dagang pakaian di Jl. WR Supratman. Sementara kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak mulai dari Polresta Denpasar, menuju
Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imam Bonjol.
Dalam kegiatan ini, Tim memantau pelaksanaan kegiatan di sektor Perbankan untuk memastikan menerapkan WFO maksimal 50 persen.
Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denbar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto, Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat.
Disini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya mengimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.(kb/rls)