DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, dan juga di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk serta Pelabuhan Lembar-Padangbai.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, penyekatan ini untuk menekan angka kasus harian terkonfirmasi positif di tengah PPKM Darurat.
Menurutnya, operasi penyekatan ini didukung Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun kabupaten/kota. “Personel yang dikerahkan dalam operasi ini 800 orang,” kata Samsi di Denpasar, Jumat (9/7/2021).
Dikatakan, penyekatan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa hasil rapid tes antigen negatif Covid-19 yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.
“Dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai,” ungkapnya.
Samsi menambahkan, Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di pelabuhan (masuk dan keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar. Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel).
“Jadi dengan upaya ini, PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan, terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Lanjutnya, khusus untuk penumpang Angkutan umum, Perusahaan Angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.
“Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” tandasnya. (jus/rl/kb)