Tekan Mobilitas Warga, 63 Orang Diputar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar

DENPASAR, Kilasbali.com – Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Sabtu (10/7/2021) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memutarbalik 63 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar.
Sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 5 titik pintu masuk Kota Denpasar yakni Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung tercatat sebanyak 10 orang diminta putar balik, 31 orang dilaksanakan pembinaan dan 1 orang diganjar denda.
Selanjutnya di Pos Penyekatan Biaung, Jalan By Pass IB Mantra tercatat 5 orang diminta putar balik. Ketiga di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat 29 orang diminta putar balik. Keempat di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 19 orang diminta putar balik dan terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang nihil.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.
Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.
“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya.
Sementara Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali.
“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekanannya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (kb/rls)