Tabanan

Patuhi PPKM Darurat, Kapolres Tabanan Himbau Humanis Pengusaha Non Esensial

TABANAN, Kilasbali.com – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, melakukan pengecekan dan mengimbau langsung para pemilik usaha non esensial yang ada di sepanjang Jalan Ir. Jalan Soekarno Tabanan, Senin (12/7/2021).

Langkah itu merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.

Didampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kasubbag Humas Polres Tabanan, Kapolres mendatangi toko toko yang bergerak di bidang usaha non esensial, untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali tersebut.

Baca Juga:  Lepas Jabatan Bupati, Mahayastra Ingin Bangun Siang

Kapolres menyampaikan kepada para pemilik usaha, dan para pengusaha bergerak di bidang non esensial untuk mematuhi Peraturan PPKM Darurat. “Mari kita bersama ciptakan keamanan diri sendiri dan masyarakat jangan sampai terpapar corona dengan mengurangi mobilitas dalam upaya mencegah penyebaran covid19. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan mari kita taati bersama,” kata Kapolres Tabanan.

Adapun sektor non-esensial seperti toko pakaian, handphone, barang kelontong, perabot rumah tangga, dan lainnya mendapatkan perhatian khusus Kapolres Tabanan untuk disarankan menutup sementara sepanjang PPKM Darurat.

Selain itu, setiap toko usaha yang bergerak di sektor esensial ditempeli stiker bertuliskan “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat dengan logo, Pemda, Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, dan Gugus Tugas Covid19. “Mari kita patuhi peraturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021,” tegas Kapolres Tabanan. (gsd/kb)

Berita Terkait

Back to top button