DenpasarNews Update

Tiga WNA Langgar Prokes Dideportasi

DENPASAR, Kilasbali.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeportasi tiga WNA yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker. Pendeportasian itu berlangsung pada Senin (12/7/2021).

Masing masing MR asal Irlandia, AA dari Amerika Serikat, dan ZK kebangsaan Rusia, yang terjaring saat operasi yustisi di Kuta Utara belum lama ini.

“Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga:  Pj Gubernur Mahendra Jaya Harap Ada Regulasi Tegas Distribusi Gas LPG 3 kg

Dikatakan, pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama MR dan AA akan dilaksanakan pada hari Senin ini. “Untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik

Menurutnya, deportasi bagi WNA yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali.

Baca Juga:  Moeldoko Kunjungi Pelabuhan Sanur, Pj Gubernur Bali Ajukan Tiga Skema Atasi Kemacetan

Pihaknya mengimbau kepada seluruh WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk juga, lanjut Koster, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. “Setiap pelanggar akan ditindak tegas,” tegas Koster. (jus/kb)

Berita Terkait

Back to top button