DenpasarNews Update

Sidak di Jalan Diponegoro, Tim Yustisi Denpasar Jaring 4 Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI melakukan penertiban PPKM Darurat di Jalan Diponegoro Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (20/7/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan. Dari empat orang tersebut sebanyak 2 orang didenda dan 2 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Untuk memberikan efek jera dalam penertiban, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

    Ia menambahkan dari sekian pelanggar kebanyakan mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat.

    Mengingat penularan covid-19 masih tinggi sehingga pihaknya terus melakukan penertiban prokes di masa PPKM Darurat.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

    Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi