DenpasarEkonomi BisnisSeni Budaya

Gubernur Koster Kampanye Arak Bali untuk Bangkitkan Produk Lokal

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster terus berjuang mengkampanyekan Minuman Tradisional Arak Bali sebagai salah satu strategi membangkitkan kembali sumber daya dan produk lokal yang dimiliki Pulau Bali.

    Tujuan semua itu, untuk menjadi sumber penghidupan serta bagian dari pertumbuhan perekonomian yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    “Kita harus bergerak kembali dengan memberdayakan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang Kita punya, sebagai sumber kehidupan dan unsur di dalam pengembangan ekonomi Bali, agar ekonomi Kita bisa tumbuh dari kekayaan alamnya sendiri,” kata Gubernur Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Kamis, 22 Juli 2021 siang.

    Gubernur Bali jebolan ITB ini menyatakan bahwa arak adalah komoditas tradisional yang miliki kekhasan tersendiri. Sebagai minuman lokal, arak dijadikan produk unggulan yang miliki daya saing hingga di tingkat nasional maupun internasional yang bisa bersaing dengan sake dari Jepang, soju dari Korea dan lainnya.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Untuk itu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, kita ingin perkuat tata kelolanya hingga ke hilir. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber penghidupan, serta mengembangkan IKM dan UMKM kita. Ingat tata kelolanya yang ditekankan bukan artinya bebas mengkonsumsi,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (rl/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi