GianyarNews UpdatePendidikan

Sssttttt….! Ada Sekolah di Gianyar “Utak-atik” Instruksi Larangan Pungutan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Meski Bupati Gianyar, I Made Mahayastra sudah secera tegas menyuratkan tentang peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19, rupanya masih ada sekolah yang mengabaikan. Utak-atik instruksi larangan pungutan.

    Para orang tua yang terlanjur membayar pungutan seragam sekolah pun mempertanyakan pengembalian uang yang tak kunjung dilakukan.

    Sementara pihak sekolah berdalih bahwa seragam dinilai penting dan ada pula yang menyebut orang tua yang tak mau uangnya dikembalikan.

    Dari informasi yang diterima, Senin (26/7/2021), para orang tua salah satu sekolah di Gianyar menyebutkan jika di sekolah anaknya telah mengabaikan instruksi Bupati Gianyar tentang meniadakan pungutan untuk siswa baru.

    Dirinya pun mempertanykan komitmen sekolah dintengah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat akibat dampak pandemi.

    “Pihak sekolah berdalih, kendati sudah ada instruksi, namun pungutan tetap dibayarkan karena sekolah harus memiliki seragam. Jika pun tidak sekarang setelah pandemi sama saja akan membeli seragam,” keluh orang tua siswa yang namanya enggan disebut ini.

    Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak sekolah juga berdalih jika seragam sekolah akan mempengaruhi psikologi anak. Karena itu, mereka tidak ingin siswanya terusik lantaran tidak dapat seragam.

    Baca Juga:  Pemotor Tertindih Truk Terguling di Jembatan Tukad Yeh Nu

    “Mungkin bagi orang tuanya yang mampu tidak memasalahkannya. Tapi saya ini untuk makan saja kesulitan. Meski bayarnya bisa dikredit, kami tetap sangat keberatan,” keluhnya lagi.

    Disebutkan, sekolah pun mulai mengutak-atik pemahaman terkait instruksi Bupati. Kondisi ini megakibatkan sejumlah orang tua siswa yang sudah membayar enggan untuk meminta  lagi.

    Terlebih, sekolah tidak serta merta akan mengembalikan uang kepada semua orang tua yang sudah terlanjut dibayarkan.

    Karena orang tua yang berkeinginan uangnya dikembalikan, harus pengajuan pengembalian.

    “Kalau kami harus mengajukan agar uang dikembalikan, kan aneh. Ini sama saja menjebak kami atau membuat posisi kami serba salah. Seharusnya pihak sekolah mengambalikan uang itu dengan atau tapa diminta. Ini kan sudah jelas instruksinya,” bebernya.

    Baca Juga:  Pameran Bonsai di Lapangan Tulikup Gianyar

    Pihaknya pun berharap intruksi bupati dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seperti pengadaan seragam hanya untuk seragam putih dan biru bagi yang SMP.

    Untuk seragam putih biru pun dimaklumi dan sergam tambahan lain diharpkan ditunda.

    “Apalagi masih dalam situasi pandemi dan belajar daring di rumah. Kalau situasi normal kami tidak masalah, karena masih bisa bekerja,” jelasnya.

    Saat dikonfirmasi, Bupati Mahayastra sangat menyayangkan jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan.

    Pihaknya pun berjanji akan menelusuri sekolah-seklolah yang belum mengembalikan uang pungutan.

    “Kami  akan di cek di mana saja ada sekolah yang masih seperti itu, dinas pendidikan akan saya mintai laporannya,” jelasnya singkat.

    Sebelumnya, keputusan Bupati Mahaysatra mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 420/979/DISDIK merupakan respon keluhan orangtua siswa di tengah kesulitan ekonomi di mas pandemi ini.

    Dalam instruksi bupati ini, secera tegas  menyuratkan tentang peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Dalam instruksi tersebut merinci pungutan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah, dalam hal ini adalah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Gianyar, yakni TK, SD Negeri, dan SMP Negeri.

    Bupati pun telah menegaskan, selama ini dirinya melihat dan merasakan beban masyarakat sangat berat. Tidak hanya biaya pendidikan anaknya, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga sudah kesulitan.

    Karena itu, pihaknya melarang sekolah-sekolah dari jenjang TK hingga SMP di bawah Dinas Pendidikan Gianyar untuk memungut biaya yang dikiranya tidak bersifat wajib.

    Namun sayang, rupanya sudah ada beberapa sekolah yang terlanjur melakukan pungutan. Dan Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra pun sudah sempat memanggil puluhan Kepala sekolah dan mewajibkan untuk mengembalikan uang yang dipungut saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi