DenpasarNews Update

Tim Evaluasi Desa Kelurahan Tangguh dan Aman Covid 19 Kota Denpasar Lakukan Evaluasi di Pasar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam upaya mengurangi angka penularan covid 19, Tim Evaluasi Desa Kelurahan Tangguh dan Aman Covid 19 bersama Bidang Perubahan Perilaku Masyarakat Satgas Kota Denpasar melakukan evaluasi di Pasar Wangaya dan Pasar Desa Pemecutan Kaja, Senin (26/7/2021).

    Kadis DPMD Kota Denpasar sekaligus Koodinator Bidang Perubahan Perilaku Masyarakat Satgas Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, evaluasi ini untuk mengetahui efektifitas Satgas Desa dalam menangani Covid-19, serta mengetahui kondisi tempat keramaian seperti di pasar desa.

    Baca Juga:  Pica Keris untuk Bupati Giri Prasta

    “Apakah pasar desa telah menyiapkan fasilitas kesehatan dan sarana protokol kesehatan,” ungkap IB Alit Wiradana.

    Dalam kegiatan ini pihaknya juga ingin mengetahui penerapan protokol kesehatan oleh pedagang maupun pengunjung pasar. Seperti mencuci tangan sebelum masuk pasar, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

    Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada pengunjung maupun pedagang pasar serta membagikan masker gratis.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Dalam upaya membangkitkan perekonomian masyarakat dalam kegiatan ini pihaknya bersama tim juga berbelanja.

    “Langkah ini dilakukan agar jualan pedagang cepat habis sehingga mereka cepat pulang mengingat saat ini masih penerapan PPKM Level 4,” ungkapnya.

    Untuk hasil evaluasi yang dilakukan di dua pasar IB Alit Wiradana mengaku tidak ditemukan pelanggaran. Bahkan Satgas desa telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan di pasar.

    Baca Juga:  Mobil Bak Terguling dan Nyemplung ke Got di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    Selain itu pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan pedagang maupun pengunjung.

    Mengingat kegiatan ini untuk menekan penularan Covid-19, sehingga kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Jika di kemudian hari ditemukan maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak Perda. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi