DenpasarNews Update

Terkonfirmasi Positif di Atas Seribu Lebih

DENPASAR, Kilasbali.com – Terkonfirmasi positif di Bali masih di atas seribu orang lebih. Hal itu terungkap dari update Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali per Sabtu, 31 Juli 2021.

Pertambahan kasus hari terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 1.280 orang. Terdiri dari 1.060 orang melalui transmisi lokal, 206 PPDN dan 14 PPLN.

Syukurnya untuk kabar baiknya pasien sembuh bertambah sebanyak 908 orang, sedangkan kabar pasien meninggal dunia bertambah 34 jiwa.

Baca Juga:  Lepas Jabatan Bupati, Mahayastra Ingin Bangun Siang

Dengan adanya tambahan tersebut maka jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 76.319 orang.

Sembuh 61.758 orang (80,92%), dan meninggal dunia 2.151 orang (2,82%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 12.410 orang (16,26%),” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin.

Dikatakan, untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Apresiasi Peran Aktif Krama Istri Dalam Memajukan Adat, Tradisi, Seni dan Budaya serta Kearifan Lokal Bali

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.068.605 orang dan vaksin 2 sebanyak 871.547 orang. “Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.300.830 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 648.299 dosis,” ujarnya.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Baca Juga:  Tutup IKM Bali Bangkit Tahap 7, PJ Ketua Dekranasda Bali Komit Dukung Pengembangan UMKM

“Masyarakat wajib disiplin melaksanakan protokol kesehatan 6M. Yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi pepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (jus/kb)

Berita Terkait

Back to top button