DenpasarNews Update

Walikota Jaya Negara Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan  PPAS APBD TA 2021

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pembukaan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar Jumat (20/8/2021) mengagendakan penyampaian Rancangan  Perubahan  Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.

    Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menjelaskan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, ataupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kota Denpasar Tahun 2021.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Untuk Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah Kota Denpasar setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,85 Triliun. Adapun Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp.639,57 Miliar, Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,13 Triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan dirancang sebesar Rp.79,93 Miliar.

    Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp.2,16 Triliun atau bertambah sebesar Rp.202,41 Miliar, terdiri atas Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp.1,82 Triliun, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp.133,13 Miliar, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp.46,96 Miliar, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp.158,34 Miliar.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Jaya Negara mengatakan, berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp.312,80 Miliar. Dimana, rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.312,80 Miliar.

    “Sekali lagi, selamat bermusyawarah, dan sudah tentu kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” ujar Jaya Negara.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi