Tabanan

Polres Tabanan Bekuk Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Bali

    TABANAN, Kilasbali.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, ternyata masih ada yang bermain-main dengan narkoba. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

    Seperti yang dilakukan pemuda bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus, 19, asal Blitar Jawa Timur yang bertempat tinggal di Kawasan Padang Sambian Denpasar. Pemuda ini ditangkap Resnarkoba Polres Tabanan karena menjualbelikan narkoba.

    Saat ditangkap di sebuah penginapan di jalan Denpasar Gilimanuk – Kediri Tabanan, pelaku didapatkan membawa dua paket klip berisi kristal bening di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam. Barang itu diduga narkotika jenis sabu dan sebuah plastik klip didalamnya berisi 4 butir pil warna putih berlogo Y.

    Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan ke di tempat kosnya di Padang Sambian Denpasar. Hasilnya, petugas menemukan berupa 12 buah plastik berisi seribu butir pil warna kuning berlogo DMP didalam botol plastik warna putih yang ada pada tas gendong warna hitam merk Loepro, 3 bendel plastik klip dan 1 timbangan merk pocket scale warna hitam, di sebelah kulkas menemukan 18 buah plastik masing-masing berisi seribu butir pil warna putih dengan logo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kerdus.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    “Kami juga mengamankan empat puluh tiga buah plastik klip. Di dalamnya masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y di dalam botol plastik warna putih yang terdapat pada kerdus,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan dan Kasi Humas Polres Tabanan, Senin (23/8/2021).

    Kapolres Tabanan juga menjelaskan bahwa
    terduga pelaku yang merupakan pelaku lintas Jawa – Bali menyimpan barang terlarang tersebut di dalam kardus dan tas gandong warna hitam ditaruh di kamar kos.

    “Rencana akan diedarkan di daerah Denpasar – Tabanan dengan sasaran anak anak muda, dengan motivasi ekonomi karena terduga pelaku dirumahkan, dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restaurant,” tandasnya.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Dorong Percepatan Realisasi Desa Presisi

    Keseluruhan barang bukti yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tabanan untuk TKP penginapan petugas mengamankan barang bukti sabhu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto.

    Sementara di TKP kedua yakni tempat kosnya, petugas menyita keseluruhan barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir. Jumlah keseluruhan Pil berlogo Y dan ADM yang diamankan petugas sebanyak 30.434 butir.

    Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Kapolres Tabanan mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak yang usia remaja Jangan sampai terjebak dengan kaus Narkoba atau pun obat terlarang karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi