HukumKriminalTabanan

Dalam Dua Hari, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan gencar memberantas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Karena, barang haram ini sangat membahayakan masyarakat. Kali ini Polres Tabanan dalam jangka waktu dua hari, meringkus tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya diamankan di tiga tempat berbeda.

    Tersangka pertama diamankan di Jalan Perumahan mandung Desa Sembung Gede, Kecamatan kerambitan Tabanan. Tersangka kedua diamankan di Jalan By Pass Ir soerkarno Desa Banjar Anyar, Kediri Tabanan. Sedangkan tersangka ketiga diamankan di sebelah kanan kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

    Seizin Kapolres Tabanan, Kabag Ops Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, tersangka pertama yang di tangkap I Kadek P alias Manuh warga Baturiti, Kerambitan Tabanan.

    Tersangka diamankan pada tanggal 1 september di  Jalan Perumahan Mandung Desa Sembung Gede, Kecamatan kerambitan Tabanan. “Dalam pengeledahan petugas menemukan plastik warna bening yang diduga shabu seberat 0,15 neto,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler

    Lanjut Kabag Ops, tersangka kedua yang diamankan atas nama Kadek Bayu Sumadana (26) alias Bayu, diamankan pada hari jumat (3/9/2021), di salah satu Bank yang ada di Jalan By Pass Ir soerkarno, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

    Dalam pengeledahan di belakang tiang telepon polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dililit oleh plaster di dalam bungkus rokok, dari hasil intrograsi tersangka mengakui itu adalah miliknya.

    Tidak hanya itu saja, besoknya pada hari sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 01.00 wita, polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Danau Toba, Gang Leli No 1, Banjar Munggu, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung.

    Di depan pintu pagar rumah tersangka, polisi menemukan 13 paket sabu masing – masing terbungkus plastik warna bening strip biru.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Polisi juga menemukan satu buah timbangan warna silver, satu buah pipa kaca, satu buah tutup botol yang berisi lubang dua, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingi dan satu buah korek gas dan kain warna hitam di dalam pipa yang dilapisi beton dan polisi juga menemukan lima lembar pecahan uang Rp 100.000 di dalam kamar tidur tersangka..l

    “Setelah selesai melakukan penggeledahan barang bukti dan tersangka kita bawa ke Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (10/9/2021).

    Setelah sampai di polres Tabanan, polisi kembali mengintrogasi tersangka Bayu dan mengakui bahwa telah memberikan rekannya I Wayan S alias Mamo sebanyak 16 paket sabu. Dari informasi tersebut polisi langsung mencari keberadaan tersangka Mamo.

    Tidak memerlukan waktu lama, tersangka ketiga, Mamo akhirnya diamankan pada hari sabtu (4/9/2021), sekitar pukul 06.00 Wita di sebelah kanan kantor LPD Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Tersangka didapati membawa satu bekas bungkus rokok yang berisi sepuluh plastik klip warna putih yang didalamnya berisi sabu.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Pada kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 5,6 gram netto. Dimana dari tersangka pertama petugas mengamankan 0,15 gram netto, tersangka kedua 3,97 gram netto dan dari tersangka ketiga diamankan shabu seberat 1,48 gram netto.

    “Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar,” tandasnya. (gsd/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi