BulelengNews UpdatePeristiwa

Kantor Desa Terancam Dieksekusi, Warga Penglatan Kirim Petisi ke Jokowi

    SINGARAJA, Kilasbali.com – Muncul Petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) agar meninjau kembali Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019 tertanggal 4 Oktober 2019.

    Usut punya usut, petisi yang berisi ratusan nama warga perwakilan masing-masing Kepala Keluarga (KK) lengkap dengan tandatangan itu, merupakan buntut kekecewaan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng atas putudan MA. Pun, mereka khawatir, bangunan Kantor Desa Penglatan bakal segera dieksekusi.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penglatan, Gede Adi Kurniawan ketika ditemui membenarkan adanya petisi tersebut.

    Adi mengaku, hampir 95 persen dari kurang lebih 1400 KK warga di Desa  Penglatan termasuk pelaku dan saksi sejarah dibangunnya Kantor Desa Penglatan mendesak agar petisi diatas kain putih itu, segera dikirim ke Istana Negara di Jakarta.

    Kantor Desa Terancam Dieksekusi, Warga Penglatan Kirim Petisi ke Jokowi.

    “Besar harapan kami, Bapak Presiden Jokowi menjawab aspirasi masyarakat Desa Penglatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 738 PK/Pdt/2019. Kami minta putusan itu ditinjau ulang. Tentu, ini kami lakukan karena kami sangat menghormati putusan MA itu, ” terang Adi, pada Minggu, (12/9).

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Imbuh Adi, pernyataan sikap warga Desa Penglatan juga akan disampaikan dalam Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) yang akan digelar pada Minggu (12/9) sekitar pukul 19.00 WITA di Gedung Serbaguna setempat.

    “Apapun yang dihasilkan dalam MusDes Khusus itu, nantinya juga akan dikirim ke Istana Negara di Jakarta,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng melakukan aksi penolakan pada Jumat (10/9) sekitar pukul 09.00 pagi. Mereka bergerak secara spontanitas memasang  spanduk penolakan di sejumlah fasilitas publik, seperti setra (kuburan) lapangan umum, pelosok sudut banjar (dusun) termasuk Kantor Perbekel Desa Penglatan yang merupakan objek tanah yang teramcam dieksekusi. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi