GianyarPeristiwa

Tak Hanya Picu Jalan Berdebu, Lumpur Galian C Tutupi Jembatan Sukawati-Saba

    GIANYAR, Kilasbali.com – Tak hanya menimbulkan jalan berdebu saat musim kering, aktivitas galian C di Desa Sukawati pada Minggu (12/9/2021), juga melelehkan lumpur ke badan jalan. Terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Ironisnya, lumpur tebal ini menutupi badan jalan turunan dan menutupi jembatan penghubung antara Sukawati dan Desa Saba.

    Akibatnya, pengguna jalan kesulitan melintas, dan premotor ibu-ibu  rumah tangga yang akan ke pasar pun terpaksa balik arah.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Dari keterangan, I Wayan Suamir (60) warga Banjar Gelumpnag, Sukawati, sejak adanya aktivitas galian tanah ini, sudah berulangkali menimbulkan lumpur di jalan raya tersebut.

    Kondisi ini disebutkan sangat membahayakan pengguna jalan, terutamanya ibu-ibu akan ke pasar untuk belanja maupun  jualan.

    “Tidak hanya di atas jembatan, lumpurnya juga menutupi jalan turunan, kalau pengguna motornya terpeleset bisa jatuh ke sungai petanu,” ungkapnya.

    Mengatasi lumpur tersebut ternyata bukan perkara gampang. Selain alat berat 2 unit armada damkar juga dikerahkan untuk membersihkan lumpur tersebut.

    Bahkan dua armada tersebut tampak beberapa kali bolak-balik kehabisan air.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Penangananya pun dilakukan dari pagi hingga siang hari, langsung dipimpin oleh  Kasat Pol PP dan Damkar, I Made Wata.

    “Galian ini kita stop sementara sebelum ada yang menjamin kebersihannya dan dibuka got salurannya, ini got saluran sudah ada tapi malah ditutup,” ujarnya.

    Terkait maraknya terdapat galian di Gianyar, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Gianyar Dewa Alit Mudiarta mengatakan, memang terkait izin galian tersebut ranahnya terakhir dipihak Dinas Perizinan.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Namun sebelumnya harus ada rekomendasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    “Iyaa memang izin di Kita, kita hanya mengeluarkan. Harus ada rekomendasi dulu dari PUPR. Setelah itu baru kita bisa keluarkan izin,” ujarnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi