BulelengPeristiwa

Perbekel Menangis, Warga Desa Penglatan Minta Negara Hadir Turun Tangan

    SINGARAJA, Kilasbali.com – Warga di Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng meminta negara turun tangan terkait rencana eksekusi tanah dan gedung Kantor Perbekel Penglatan. Warga merasa menemui jalan buntu, setelah sengketa perdata berlangsung sejak tahun 2017 lalu.

    Sementara pihak penggugat, mengklaim mereka sudah mentaati prosedur hukum yang berlaku mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga mahkamah agung.

    Perbekel Penglatan Nyoman Budarsa mengatakan, pihaknya sudah menemui titik buntu dalam mempertahankan aset kantor desa.

    Budarsa mengaku pihaknya sudah berkali-kali berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk meminta bantuan pada pemerintah daerah. Toh selalu kandas.

    Terakhir pemerintah daerah berencana memberikan ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar pada Almarhum Nengah Koyan beserta ahli warisnya selaku penggugat. Namun upaya itu kandas karena dianggap tak sesuai dengan regulasi.

    Pemerintah daerah sambung Budarsa, sejatinya menawarkan agar kantor perbekel direlokasi. Pemerintah daerah menyanggupi menyediakan lahan dan membangun gedung baru.

    Hanya saja langkah itu ditolak warga. Sebab warga menilai kantor desa saat ini penuh dengan sejarah. Kantor desa juga diklaim dibangun atas hasil swadaya warga.

    Baca Juga:  Dibayangi Kematian Mendadak! Peternak Bebek di Gianyar Was-was

    “Warga kami merasa tidak dapat keadilan karena gedung ini dibiayai negara dan swadaya warga. Selain itu dalam sejarah belum ada lokasi pelayanan umum dialihkan menjadi hak milik pribadi. Sehingga muncul keresahan di masyarakat kami dengan spanduk-spanduk yang terpasang beberapa hari ini. Tidak ada kami perbekel dan tokoh itu menggerakkan masyarakat melakukan kegiatan seperti itu,” ujar Budarsa saat ditemui di Kantor Perbekel Penglatan, Selasa (14/9/2021).

    Merasa sudah buntu, pihaknya meminta negara hadir menyelesaikan masalah tersebut.

    “Kami mohon ada win-win solution, supaya semua pihak tetap terpenuhi hak-haknya. Kami mohon pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif hadir. Duduk bersama, bantu kami selesaikan masalah ini,” imbuh Budarsa menitikkan air mata.

    Sementara, tokoh masyarakat Desa Penglatan, Kadek Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Hanya saja warga masih merasa putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan.

    Setiawan menyatakan warga telah mengirim petisi pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tak kurang dari 1.200 kepala keluarga telah menandatatangani petisi tersebut. “Mudah-mudahan upaya ini ada hasilnya. Kami sangat menghormati proses hukum dan mediasi yang telah berjalan,” tegas Setiawan.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Terpisah, ahli waris Nengah Koyan, Nyoman Supama mengatakan, pihaknya memperjuangkan hak yang diwariskan oleh leluhur mereka.

    “Kami sebenarnya tidak masalah dengan dinamika itu. Kami sepenuhnya percayakan Polri dan Pengadilan akan melaksanakan tugasnya secara profesional demi kewibawaan penegak hukum. Kalau mau melanjutkan pembicaraan kesepakatan dengan pemkab ya memang harus eksekusi dulu. Entah itu secara simbolis atau apalah namanya. Intinya eksekusi tetap akan dilaksanakan cepat atau lambat,” tukasnya.

    Sekadar diketahui, Kantor Perbekel Penglatan terancam dieksekusi. Eksekusi itu bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan  dan ahli warisnya melawan pemerintah.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Dalam hal ini Perbekel Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.

    Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.

    Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are. Pemerintah selaku pihak pemohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,5 juta.

    Kabar rencana eksekusi membuat warga resah. Pada Jumat (10/9) pagi, warga memasang spanduk di beberapa lokasi sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi itu. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi