GianyarHukumNews UpdatePeristiwa

John Winkel Akhirnya Bebas Tanpa Syarat

    GIANYAR, Kilasbali.com – Perjuangan Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel untuk mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. Setelah sempat mendekam di Rutan Gianyar,  mulai hari Rabu (13/10/2021), bule asal Belanda ini dapat menghirup udara luar. Setelah PT Denpasar membatalkan vonis satu tahun empat bulan yang diterimanya di PN Gianyar, menjadi bebas tanpa syarat.

    Meski sedikit lelah menunggu, rasa syukur terpacar dari kuasa hukum John Winkel, I Wayan Gendo Suardana dan rekan-rekannya di PN Gianyar. Menyusul keputusan PT Gianyar yang membatalkan putusan PN Gianyar.

    Baca Juga:  Pesta Sabu Kandas, Kurir Asal Lamongan Diringkus Polisi di Supermarket

    Di mana Mantan Direktur Utama Perusahaan linting rokok ini terbesar di Bali ini, sebelumnya divonis bersalah, lantaran melakukan penggelapan dalam jabatan dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Dalam hal ini, John disebutkan telah merugikan perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.

    “Syukurnya, John Winkel akhirnya mendapatkan keadilannya. Namun sayang kami yang sedang mengambil salinan putusannya, cukup lama menunggu. Mudah-mudahan ini murni karena memang proses administrasi dan tak ada hal lain,” ungkap I Wayan Gendo Suardana.

    Dari fakta hukumnya, beber Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel adalah cashbon, dan diakui oleh kasir serta akunting manajer perusahaan setempat. Selain itu terkait pembantu rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam tuduhan penggelapan uang perusahaan, kata Gento, terbukti bahwa pembantu rumah tangga tersebut merupakan fasilitas yang didapat oleh John selalu direktur utama.

    Baca Juga:  Truk Muat 10 Ton Tabung Gas Tabrak 2 Warung-Mobil di Jalur Denpasar-Gilimanuk

    “Sehingga tidak benar John melakukan penggelapan. Dalam cashbon itu, pada tanggal 30 Juli 2020 John sudah mengembalikan semua cashbonnya. Tapi bulan Agustus 2020 John dilaporkan oleh Tony Rhodes (Komisaris dan pemegang saham) ke Polda Bali,” ujarnya.

    Lantaran lokasi perusahaan berada di Kabupaten Gianyar, pada 16 Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Gendo melihat, dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan. Karena itu, selain melakukan banding.

    Baca Juga:  Weiming Environment Protection Group Tawarkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Bali

    Tidak hanya itu,  pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. “Atas putusan PN Gianyar tersebut, John banding, dan kemarin John di putus bebas murni oleh PT Denpasar. Setelah petikan putusannya kita  pegang, lanjut dengan penjemputan ke Rutan Gianyar,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button