GianyarNews Update

Tiga Point Pra Perdamaian Jero Kuta

    GIANYAR, Kilasbali.com – Berlomba dengan waktu, menjelang rencana pelaksanaan eksekusi adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, draft perdamaian mulai ada titik temu. Dalam penyusunan draft kesepakatan yang melibatkan pihak krama yang keberatan dan prajuru adat, tiga point yang telah disepakati. Mulai dari pembatalan sertifikat, pencabutan sanksi adat serta penghentikan proses hukum pidana.

    Dalam pertemuan yang dimediasi Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta, berlangsung suasana kekeluarga di tunjukkan oleh dua pihak yang selama ini berseteru.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Tiga hal yang diharapkan oleh pemerintah menjadi inti dari kesepakatan pun mandapat jawaban gayung bersambut.

    Pertama mengenai pembatalan sertifikat  atas lahan yang ditempati krama yang sebelumnya mendaptkan penolakan sejumlah krama. Kedua pencabutan sanksi kanorayang termasuk pengusiran warga sebagaiman yang telah diputuskan  prajuru adat.

    Dan yang ketiga, disepakati pengehengtian proses hukum pidana dimana Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada poin satu dan dua yang otoritasnya ada pada Prajuru adat pun ditegaskan kembali untuk disetujui. Setelah pertemuan  semoat diskor sepuluh menit  karena prajuru adat harus berembug.

    Namun, setelah tiga poin itu disepakati, ada hal-hal teknis yang dipertanyakan pihak warga. Mulai dari  proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanak tersebut.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Usulan ini pun sempat diawarnai adu argumen, namun akhirnya dijadika usulan yang ditampung untk dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak BPN dan Prebekel.

    “Yang menjadi penegasan dalam pertemuan ini, tiga hal sudah disepakati. Untuk usul-sulan tambahan akan ditindaklajuti dalam pertemuan berikutnya,” ungkap Dewa Amerta usai pertemuan.

    Disebutkan, apa yang telah disepakati ini pada intinya sudah disetujui oleh bupati. Karena itu, Kesbangpolinmas diperintahkan agar apa kesepakatan ini ditindaklanjuti agar cepat permasalahan ini selesai.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    “Tuntutan krama dan prajuru dalam tiga hal ini sudah disepakati. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati. Pada prinsipnya Bapak Bupati menginnginkan permasalahan cepat selesai,” pungkasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi