GianyarHukumNews UpdatePeristiwaSeni Budaya

Sebelum Sidang, Surat Bukti Diaci di Pura Dalem

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pelaksanaan sidang perkara lahan di Desa Guwang tetap menarik perhatian. Tak hanya lantaran ratusan krama Guwang yang selalu hadir mensuport, namun Sidang pada Senin (15/11/2021) lebih unik. Puluhan surat bukti diboyong dengan katung yang sebelumnya diaci atur pakeling di Pura Dalem Desa Adat Guwang.

    Dalam agenda sidang pembuktian dari tergugat, krama Adat Guwang membawa sebanyak 52 buah bukti berupa surat dan foto. Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana mengungkapkan, bukti-bukti tersebut diupacarai secara khusus sehari sebelumnya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    “Bukti surat ini kami upacarai untuk nunas wara nugraha Ida Sesuhunan setempat agar perjuangan krama Desa Adat Guwang memperjuangkan lahan warisan leluhur tidak sia-sia. Terlebih pada tanah yang digugat, Ida Sesuhunan kami pernah distanakan disana,” ungkap Bendesa enerjik ini.

    Dijelaskan lagi, menghaturkan pejati pakeling bertepatan dengan acara nanceb pada Redite Wage Kuningan serangkaian dengan persiapan Pujawali di Pura Dalem Desa Adat Guwang.

    Bukti-bukti ini selanjutkan dibawa ke persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan Minggu depan.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    Sebelum membubarkan krama, Bendesa juga berpesan kepada warga, agar sidang minggu depan cukup dihadiri prajuru adat saja. Namun, krama kompak menjawab jika mereka akan tetap setia hadir untuk memberi support dalam setiap tahapan persidangan.

    Prajuru pun mengaku tidak punya hak melarang niat baik krama itu, namun tetap mewanti agar tetap tertib dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan beriringan, rombongan krama pun meninggalkan PN Gianyar.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini

    Sebelumnya, sengketa lahan bermula salah satu warga Desa Celuk, I Ketut Gde Dharma Putra (penggugat) melaporkan Desa Guwang, Desa Adat Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar atas lahan yang berlokasi di Desa Guwang.

    Di.mana di atas tanah tersebut kini telah berdiri SDN 1, 2, dan 3 Guwang. Kemudian Kantor Desa Guwang, gedung LPD, Minimarket Tenten Mart dan Pasar Desa Adat Guwang. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi