DenpasarNews UpdateSosial

Tak Gunakan Masker, Tim Yustisi Denda Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Penertiban pelanggar protokol kesehatan (prokes) terus digencarkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.

    Pada penertiban yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021), Tim Yustisi kembali menjaring 13 orang pelanggar prokes saat melakukan penertiban di Jalan A. Yani depan Pasar Anyar Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 13 orang yang melanggar, 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

    “Para pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena jarak yang dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa Covid-19 itu telah hilang dan tidak ada lagi. Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up,” sebutnya.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Dewa Sayoga mengatakan mengingat kasus Covid-19 masih ditemukan di Denpasar, maka dalam upaya menekan penularan virus ini, para pelanggar juga diberikan masker secara gratis.

    Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan untuk menekan penularan Covid-19 pihaknya akan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah Kota Denpasar.

    Ia juga mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker setiap beraktifitas di luar rumah.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    “Data resmi Rabu (1/12/2021) diketahui kasus meninggal dunia kembali nihil. Kasus sembuh bertambah 2 orang, namun demikian kasus positif Covid-19 bertambah 1 orang.

    Jangan mengurangi kewaspadaan. Intinya kapan pun dan dimana pun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi