DENPASAR, Kilasbali.com – Dua orang pelaku pencongkelan sadel sepeda motor di parkiran Pasar Galiran Kelurahan Semarapura Kelod, Kabupaten Klungkung, dibekuk petugas gabungan Polda Bali.
Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Jumat (10/12/2021) mengatakan korban Sang Nyoman Dinayasa asal Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung menderita kerugian sebesar Rp 30 juta. Sedangkan pelaku diketahui bernama Indra Jaya dan Muhammad Ropi asal Sumatera.
Ia menjelaskan kejadian bermula pada Jumat (3/12/2021) korban selaku Kelian Subak mengambil dana Subak Desa Adat Bumbungan ke Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Setelah menarik uang tunai, korban meletakkan uang tersebut di dalam jok sepeda motornya. Sebelum pulang, korban sempat membeli obat di apotik di Jalan Flamboyan.
Kemudian korban pergi ke Pasar Galiran dan memarkir sepeda motornya. Selanjutnya korban masuk ke pasar untuk berbelanja.
Berselang 20 menit kemudian korban pulang ke rumahnya di Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan. Tiba di rumah, korban lalu membuka jok sepeda motornya untuk mengambil uang.
Namun korban mendapati kunci jok motornya telah dirusak dan uang tunai yang baru saja diambil telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman di Bank BPD Bali cabang Klungkung, dilanjutkan di sepanjang Jalan Flamboyan hingga ke parkiran Pasar Galiran.
Dari rekaman CCTV diketahui korban diikuti oleh 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor mulai dari Bank BPD Bali cabang Klungkung hingga ke Pasar Galiran.
Setelah didalami, diketahui pelaku sudah berada di daerah Kuta Kabupaten Badung.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 27.736.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(sgt/kb)