DenpasarPolitik

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Lima Ranperda yang Diajukan Walikota

    DENPASAR, Kilasbali.com – Seluruh Fraksi di DPRD Kota Denpasar menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkot Denpasar pada Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III, Jumat (10/12/2021) di Gedung DPRD Denpasar.

    Lima Ranperda tersebut meliputi Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.

    Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi dibuka Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan OPD terkait.

    Pandangan umum fraksi diawali dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Katut Sudana menyampaikan bahwa lima Ranperda dapat disetujui Fraksi Gerindra untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Pandangan kedua dari Fraksi PDI Perjuangan dibacakan I Nyoman Sumardika yang menyampaikan bahwa atas dasar pidato pengantar Wali Kota Denpasar mengenai lima Ranperda yang telah diajukan serta rapat-rapat internal Fraksi PDI Perjuangan sehingga lima Ranperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Denpasar.

    Pembicara ketiga dari Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana dapat menerima dan menyetujui lima Ranperda untuk dapat ditetapkan menjadi Perda.

    Fraksi Partai Golkar sebagai pembicara keempat yang dibacakan I Wayan Suwirya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui lima ranperda untuk dapat disahkan menjadi Perda Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    Pandangan umum dan pendapat akhir fraksi disampaikan Fraksi Nasdem dan PSI, yang dibacakan I Made Yogi Arya Dwi Putra dapat menyetujui lima Ranperda untuk disahkan menjadi Perda Kota Denpasar.

    Sementara Wali Kota Denpasar dalam pidato yang dibacakan Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyampaikan bahwa materi muatan dalam ranperda ini secara umum sudah sangat sesuai dengan kebutuhan Hukum Masyarakat Kota Denpasar. Apalagi dalam penyusunannya sudah dilaksanakan dengan kajian yang mendasar terhadap Landasan Pembentukan Peraturan Daerah ini, baik dalam Landasan Filosofis atau Cita dan Tujuan Pengaturan Sosiologis atau kebutuhan masyarakat akan pengaturan dan yuridis yang merupakan pertimbangan hukum disusunnya perda ini untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani yang ada di Kota Denpasar yang sudah diuraikan dalam Naskah Akademik Ranperda ini, dan sudah dilakukan pembahasan dan harmonisasi antara Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan DPRD Kota Denpasar.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi