DENPASAR, Kilasbali.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekjen Kemendikbudristek mengeluarkan SE nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Salah satu point yang menjadi penekanan dalam SE tersebut yakni kalender pendidikan kembali ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat.
Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan memasuki Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diatur dalam beberapa regulasi. Yang terbaru ada review kembali tanggal 14 Desember 2021 tentang persiapan Nataru melalui SE Sekjen Kemendikbud Ristek nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 merujuk pada perubahan Imendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Nataru.
“Dengan demikian di daerah-daerah agar menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang sudah sempat ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat,” jelasnya, Kamis (16/12/2021).
Eddy Mulya menambahkan pihaknya telah mengundang musyawarah kerja kepala sekolah terkait SE terbaru ini.
“Kita sepakati dengan musyawarah kerja kepala sekolah kita akan menyesuaikan dengan SE Sekjen Kemendikbudristek yakni sesuai dengan kalender pendidikan yang sudah ditetapkan. Intinya pembagian raport akan dilakukan pada tanggal 18 Desember yang akan datang,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan untuk libur semester ganjil ini dilaksanakan selama satu minggu.
“Liburnya selama satu minggu setelah tanggal 18 Desember dan tidak boleh menambah libur,” pungkasnya.(sgt/kb)