DenpasarKriminal

Polda Bali Ringkus Pencuri Modem Wifi di 25 TKP

    DENPASAR, Kilasbali.com – Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), lantaran melakukan aksi pencurian router atau modem wifi di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Menurut Direskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Jumat (17/11/2021) pelaku masing-masing Toni Wardani (TW) asal Jember, Jawa Timur dan I Komang Yoga Indrawan (IKYI) asal Kabupaten Jembrana.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Total TKP sebanyak 25, dimana 22 TKP berlokasi di Tabanan dan 3 TKP di Denpasar,” ucapnya.

    Kombes Pol. Ary Satriyan mengatakan adapun modus operandi pelaku yakni dengan mencabut kabel ODF pada rumah yang terpasang wifi sehingga internet di rumah tersebut akan mati.

    Mereka lalu menyamar menjadi petugas mitra dari perusahaan penyedia wifi. Selanjutnya pelaku mengambil modem tersebut dengan alasan akan diperbaiki, namun mereka tidak pernah kembali.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Modem wifi ini selanjutnya dijual oleh pelaku. Hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” jelasnya.

    Pada kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 unit modem wifi, 2 buah seragam perusahaan penyedia wifi ternama berwarna merah putih, 1 ID Card teknisi palsu atas nama TW, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah tangga alumunium

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Ia menambahkan kerugian material yang ditimbulkan dari ulah para pelaku ini sebesar Rp 17 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi