DenpasarHukum

Tahun 2021 Kemenkumham Bali Deportasi 194 orang WNA

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sepanjang tahun 2021 Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian terhadap 194 orang Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan deportasi karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berjumlah 7 orang, kebanyakan berasal dari Rusia.

    Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (30/12/2021) di Denpasar.

    Ia mengatakan di tahun 2021 permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Naturalisasi yang telah dikabulkan ada 2 orang yang sudah selesai. Masing-masing berasal dari Amerika Serikat dan Jerman yang telah disumpah tanggal 22 Maret 2021 lalu.

    Sedangkan permohonan Naturalisasi tahun ini ada 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan diantaranya berasal dari Inggris, Jerman, Australia, Jepang, dan Meksiko.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Sementara itu, perlintasan data WNA dan WNI selama tahun 2021 adalah kedatangan WNI sebanyak 21 orang, kedatangan WNA 52 orang. Keberangkatan WNI 495 orang, keberangkatan WNA 394 orang.

    Kedatangan crew WNI 1.089 orang, kedatangan crew WNA 919 orang. Keberangkatan crew WNI 1.017orang, dan keberangkatan crew WNA 954 orang.

    Data Warga Negara Asing (WNA) untuk data ijin tinggal kunjungan 103.731 orang. Data ijin tinggal tetap berjumlah 41 orang.

    Baca Juga:  35 Warga Binaan Lapas Tabanan dapat Remisi Idul Fitri

    Ia menambahkan untuk tindakan administratif keimigrasian meliputi penangkalan 165 orang, pembatalan ijin tinggal 1 orang, larangan berada di tempat tertentu 0 orang, keharusan berada di tempat tertentu 176 orang, pengenaan biaya beban 18 orang, dan pendeportasian 194 orang.

    “Sedangkan deportasi karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berjumlah 7 orang, kebanyakan berasal dari Rusia,” sebutnya.

    Ia juga menjelaskan jumlah permohonan Passport di tahun 2021 sebanyak 20.332 orang.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi