Denpasar

Cegah Kasus Hukum, 3 Perumda Kota Denpasar Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejari

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemkot Denpasar menandatangi kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Denpasar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) .

    Penandatanganan ini dilaksanakan Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana, Dirut Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan dan Dirut Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata bersama Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala disaksikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (19/1/2022).

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, IB Gede Arsana menyambut baik terealisasinya Penandatanganan Kesepakatan ini sehingga secara berkelanjutan dapat menyelesaikan permasalahan hukum baik dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah di Kota Denpasar.

    “Kami mohon kepada lbu Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jajaran untuk dapat membimbing dan menuntun serta mendampingi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,” jelasnya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Kajari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan kemitraan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kajari dalam memberikan pelayanan sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang Perdata dan TUN, bidang bantuan hukum, perlindungan hukum dan tindakan hukum lainnya.

    Wakil Walikota Agus Arya Wibawa mengapresiasi terjalinnya kerja sama ini. Dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh perusahaan umum daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.

    “Momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkoordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan,” ujarnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi