HukumKriminalTabanan

Awal Tahun, Polres Tabanan Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com– Awal tahun 2022, Polres Tabanan mengamankan tiga tersangka kasus narkoba. Ketiga tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Tiga tersangka yang diamankan salah satunya merupakan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di wilayah Tabanan.

    Tiga tersangka tersebut yakni, Dina Martini (43) alias Tania asal Malang, yang berpropesi sebagai pemandu lagu, Zulpan Azima (40) alias Ifan asal Banyuwangi, Sandro Azhari (27) alias Sandro asal Medan.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia serta Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra menyampaikan, bahwa jajaran satres narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu, tersangka yang diamankan pertama yaitu Dina Martini alias Tania yang di tangkap pada hari minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.00 wita. Dalam penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka Dina Marini di kamar kost Banjar Puseh, Desa Kediri, Tabanan, di dalam lemari, petugas menemukan pipa kaca yang berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,04 gram netto. Ketika ditanya, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

    Kemudian polisi mengintrogasi tersangka dan tersangka mengakui sebelumnya telah memesan shabu kepada orang yang bernama Gojing untuk di berikan kepada Pak Yan Wikan. Dikatakan untuk pengambilan shabu dengan sistem tempel, yang ditaruh di pinggir Jalan Kecubung, Didepan Gudang Pupuk Kaltim, Banjar Puseh, Desa Kediri Tabanan. Dengan pengakuan tersangka tersebut, kemudian Polisi melakukan pencarian shabu tersebut bersama dengan tersangka, di pinggir jalan kecubung, di depan gudang pupuk kaltim. di sana polisi menemukan satu plastik klip di dalamnya yang berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,65 gram bruto atau 0,39 gram netto. “Setelah ditanya kepada tersangka bahwa barang tersebut akan di berikan kepada orang yang bernama Pak Yan Wikan,” ungkap Kapolres Tabanan, Kamis (20/1/2022).

    Baca Juga:  Baliho Giri Prasta Bali 1 Muncul di Kediri, Begini Kata Ketua PAC PDIP Setempat

    Kemudian tersangka yang kedua yaitu zulfan Azima alias Ifan yang diamankan pada hari kamis (6/1/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan Banjar Tegal Delodan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dalam penggeledahan terhadap tersangka polisi menemukan 8 paket shabu, dimana 5 paket dengan masing-masing beratnya 0,20 gram bruto atau 0,12 netto terlilit plaster warna hitam, 2 paket dengan masing-masing beratnya 0,25 atau 0,17 gram netto, yang terlilit plaster warna hitam dan 1 paket dengan berat, 0,30 gram bruto atau 0,22 gram neto. Kedelapan paket tersebut ditemukan dalam bungkus rokok marlboro warna putih.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    “Dari tangan tersangka kedua petugas mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu, dengan total berat 1,80 gram bruto atu 1,16 gram netto,” tambah Kapolres.

    Sedangkan tersangka yang ke tiga yaitu Sandro Azhari alias Sandro diamankan pada hari Selasa (18/1)sekitar pukul 13.30 Wita di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Dalam penggeledahan polisi menemukan yang diduga shabu seberat 0,89 gram bruto atau 0,79 gram neto yang terlilit plaster di dalam coran beton. ketika ditanya barang bukti tersebut tersangka mengakui itu adalah miliknya. Selain itu sekitar pukul 14.30 wita polisi kembali melakukan penggeledahan tersangka di Perumahan Pangkung Prabu Residence, nomor 12, Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Tabanan. Di bawah meja rias polisi menemukan serbuk warna biru yang diduga ectasy dengan berat 0,36 gram bruto atau 0,12 gram neto di dalam kotak warna hitam dengan merek dior, satu buah korek gas, satu buah plaster double tip dan satu buah timbangan.Sedangkan dua alat hisap sbahu di temukan di dalam meja rias.

    Baca Juga:  Tukad Yeh Matan Meluap, Dua Warga Nyaris Terseret Arus

    “Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” ungkap Kapolres Tabanan. (gsd/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi