News UpdateTabanan

Kembali Berulah, Polisi Ringkus Residivis

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan meringkus Oktavianus Dawa (29) asal Sumba, di kostnya di Banjar Blungbungan, Desa Sibang, kecamatan Abiansemal Badung. Tersangka merupakan residivis, yang baru keluar dari Lapas pada Desember 2021, namun kembali berulah.

    Residivis kembali melakukan pencurian handpone, powerbank serta sepeda motor vario di rumah kost milik I Ketut Suardika yang beralamat di Banjar Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

    Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban I Ketut Suardika.

    Berdasarkan keterangan korban, pada hari minggu (2/1/2022) sekitar pukul 04.30 Wita korban pulang dari sembahyang, sesampai di rumah korban melihat sepeda motor yang di parkir tidak ada.

    Baca Juga:  PDIP Tabanan Sepakat Usulkan Koster-Ace atau Koster-Giri

    Kemudian korban naik ke lantai 2 menemui istrinya dan hendak mengambil handphone, namun tidak ada.

    Korban kemudian turun ke lantai l bersama istrinya untuk melalukan pencarian sepeda motor vario di sekitarnya juga tidak ada. Mengetahui kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Marga untuk penanganan lebih lanjut.

    Dengan adanya laporan tersebut, tim dari Polsek Marga melaksanakan penyelidikan. Dari keterangan saksi melihat didapat ciri-ciri pelaku diduga orang timur dengan perawakan agak tinggi, kulit gelap, rambut keriting tipis samping atas panjang warna kuning, telinga kiri mengunakan anting – anting, berkumis dan berjenggot.

    Atas informasi yang di peroleh tim melaksanakan penyelidikan di wilayah Denpasar. Kemudian tim bergerak ke wilayah Dalung dan mengamankan tiga orang yang mengedarai sepeda motor vario dengan nomor Dk 5580 CT, yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang di wilayah Marga.

    Baca Juga:  Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Jembatan Yeh Nu

    “Setelah diinterogasi mereka menjelaskan bahwa sepeda motor vario tersebut dipinjam dari Oktavianus Dawa,” ungkapnya, Kamis (20/1).

    Selanjutnya tim dipimpin Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta melakukan penangkapan terhadap Oktavianus Dawa di tempat kos yang berlokasi di Banjar Blumbungan, Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

    Setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapatkan satu buah handphone merk oppo seri A 83 warna emas. “Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah mencuri handphone merk oppo dan satu unit sepeda motor vario. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Marga guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

    Lanjutnya, tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian. Dia ditemani oleh temanannya yang berinisial T. Dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku T. Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    “Pelaku masuk ke dalam kamar mengambil satu buah handphone dan powerbank serta mengambil sepeda motor yang parkir di garasi dengan mudah karena kunci dalam keadaan nyantol. Kerugian material sebesar Rp 19.299.000,” pungkasnya. (gsd/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi